RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau lokal dipisah.
Putusan MK yakni pemungutan suara nasional diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah dikutip dari detik.com, Minggu, 29 Juni 2025.
Setelah putusan ini, tentu ada perubahan yang terjadi dengan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Berikut, poin-poin penting yang perlu diketahui terkait pemisahan Pemilu dengan Pilkada:
1. Pileg DPRD Digabung Pilkada
MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
2. Pilkada Berpotensi Digelar Tahun 2031
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD (pemilu nasional) akan dipisah dengan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal). Selain itu, pemilu daerah dilaksanakan serentak paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu nasional.
3. Alasan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
MK memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. Salah satu alasannya, MK menilai pemilu serentak membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.
4. Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang
Komisioner KPU Idham Holik merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) dan harus berjeda 2-2,5 tahun. Idham meyakini jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031.