RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.
Hal ini karena pemilu serentak terlalu rumit dan membebani dikutip dari detik.com, Minggu, 29 Juni 2025.
"Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi konstitusional yang sangat krusial terhadap desain pemilu serentak yang selama ini terlalu padat, rumit, dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih," ujarnya lega.
Artinya, memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD), ada peluang besar untuk meningkatkan kualitas partisipasi publik.
"Serta mengurangi kelelahan penyelenggara, serta memungkinkan pengawasan yang lebih fokus dan efektif," harapnya.
"Langkah ini juga memberi ruang rasional bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara lebih matang, tanpa tekanan informasi dan waktu yang berlebihan dalam satu hari pemungutan suara," sebutnya.
Bicara soal masa jabatan kepala daerah dan DPRD berpotensi diperpanjang buntut putusan MK itu merupakan konsekuensi transisional yang tidak bisa dihindari.
Paling penting memastikan bahwa proses transisi ini dilakukan secara transparan.
"Serta konstitusional, dan tetap menjamin akuntabilitas kekuasaan," tutupnya.