RIAU24.COM - Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia bicara soal dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pemisahan pemilu nasional dengan daerah.
Dampaknya adalah mendorong revisi UU Pemilu secara omnibus law, dikutip dari inilah.com, Minggu, 29 Juni 2025.
"Jadi pelan pelan putusan MK yang dicicil-cicil ini, ini mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law," ujarnya.
Tambahnya, putusan MK ini menambah rentetan putusan MK sebelumnya soal keserentakan Pemilu.
"Sehingga, harus jadi perhatian bersama, terutama pembuat UU untuk mengubah aturan," sebutnya.
"Jadi setidaknya, paling ga nanti akan berkosekuensi dengan tentu pasti UU NO 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang kedua UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang ketiga uu tentang MD3, yang keempat UU tentang pemerintahan daerah," tambahnya.
Untuk diketahui, putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dilakukan secara terpisah.
Jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.