Katakan Tidak Lagi dengan 5 Kotak Suara

R24/azhar
Ilustrasi nyoblos. Sumber: tinta hijau
Ilustrasi nyoblos. Sumber: tinta hijau

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu, memerintahkan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. 

Artinya, tidak ada lagi pemilihan umum lima kotak suara dikutip dari detik.com, Jumat, 27 Juni 2025.

Padahal sebelumnya, pemilu dengan lima kotak suara digelar pada Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024. 

Artinya, saat itu pemilih menerima lima surat suara sekaligus.

Kelima surat suara itu terdiri dari sejumlah fungsi pemilihan umum yang berbeda.

Mulai dari memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI.

Lalu anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Perlu diketahui juga, pemilihan lima kotak suara ini dilaksanakan dalam satu hari.

Aturan juga sudah jelas, tertuang dalam paragraf 3 tentang Surat Suara dalam PKPU Nomor 14 tahun 2023. 

Ada lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak