Banyak Daerah Menjadi Pembangkang, Belum Laksanakan UU Pesantren

R24/azhar
Ilustrasi Santri. Sumber: Internet
Ilustrasi Santri. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut pelaksanaan Undang-Undang Pesantren di tingkat daerah berjalan lambat.

Hal ini disebabkan pemerintah daerah tidak menindaklanjuti amanat UU tersebut, termasuk dalam hal penyusunan regulasi turunan seperti peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup) dikutip dari kompas.com, Jumat, 27 Juni 2025.

"Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang, terutama sumber pendanaan, bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera. Bahkan Perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya," sebutnya.

Menurutnya, pesantren berhak mendapatkan alokasi minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"APBD sudah 20 persen dari jumlah besaran APBN. Ini masih belum banyak disiplin. 20 persen itu bukan hanya pendidikan formal, pesantren punya hak melalui hukum Undang-Undang Pesantren itu," sebutnya.

Agar UU ini berjalan, pemerintah dipaksa membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

Ditempatkan di kementerian terkait agar bisa lebih fokus mengatur tata kelola dan pengembangan lembaga pendidikan pesantren. 

"Jelas, kita akan dorong (pembentukan Ditjen Pesantren). Ini baru 350 pesantren, yang pasti semua ingin kehadiran (Ditjen) pesantren ada. Negara bisa hadir, bisa melihat bagaimana entitas pesantren punya peran penting terhadap pembangunan karakter anak bangsa," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak