RIAU24.COM - Mendikdasmen Abdul Mu'ti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggratiskan sepenuhnya biaya sekolah SD-SMP di swasta.
Menurut dia, swasta masih boleh memungut biaya sesuai dengan syarat dan ketentuan.
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, itu swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," kata Mu'ti seusai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Terkait pelaksanaan putusan MK soal SD-SMP swasta gratis, Mu'ti masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI. Sebab, menurut dia, amanat putusan MK itu akan berpengaruh pada postur anggaran.
"Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden," ujar Mu'ti.
"Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR," imbuh dia.
Mu'ti memahami putusan MK bersifat final and binding, namun tidak bisa diterapkan buru-buru. Pihaknya akan segera menyusun skema dari pelaksanaan putusan itu.
(***)