RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang juga elite PDIP, Andreas Hugo Pareira meminta DPR RI menanggapi surat dari forum purnawirawan TNI, soal pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden.
Hal ini karena DPR sudah menerima surat tersebut dikutip dari inilah.com, Rabu, 4 Juni 2025.
"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," ujarnya.
DPR juga diingatkan soal prosedur dalam UUD 1945 pasal 7, dimana surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna.
"Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," ujarnya.
Setelah itu, DPR bersurat dengan pertimbangan-pertimbangannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan, apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," ujarnya.