RIAU24.COM - Polisi meringkus IY (53), seorang oknum imam masjid asal Kecamatan Cikajang, Garut.
IY ditangkap gara-gara diduga melakukan tindakan sodomi terhadap 10 bocah di kampungnya.
IY diamankan oleh personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut belum lama ini di rumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, kasus ini terbongkar setelah sejumlah keluarga korban melapor ke pihaknya.
"Memang kami sedang menangani dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji atau oknum imam masjid terhadap sejumlah anak lelaki di bawah umur," kata Joko kepada wartawan di Polres Garut, dilansir detikJabar, Senin (2/6/2025).
Joko menuturkan, berdasarkan penelusuran pihaknya, sedikitnya ada 10 anak lelaki yang menjadi korban aksi cabul IY.
Seluruhnya merupakan anak di bawah umur, yang bermukim di dekat tempat tinggal tersangka.
Dari pengakuan tersangka diketahui IY melakukan aksi cabul itu di rumahnya. Dia mengiming-imingi para anak yang menjadi korban dengan uang tunai agar mau dicabuli olehnya.
"Korban rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun," ucap Joko.
(***)