RIAU24.COM - Mahasiswa dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (24/5) lalu.
Kecelakaan ini menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19).
Usai penetapan Christiano sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut, UGM membentuk Tim Komite Etik yang akan bekerja menentukan sanksi akademik pada Christiano.
“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” kata Rektor UGM, Ova Emilia di Kampus UGM, Selasa (3/6), dikutip dari laman resmi UGM.
Baca Juga: Menteri ESDM Buka Suara Asal Usul Tambang Nikel Raja AmpatĀ
Tim Komite Etik ini terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Menurut Ova, Tim Komite Etik akan bekerja secepatnya, melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.
Selain itu, Ova juga menegaskan status mahasiswa Christiano sudah dinonaktifkan.
“Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ova.
Rektor UGM itu juga menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Baca Juga: DPR dan MPR Respons soal Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran
“UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan," ujarnya.
Ia menambahkan, FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk keluarga Argo.
“Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini."