Ini Batasan Gaji Orang Tua untuk Dapatkan KIP Kuliah 2025

R24/azhar
KIP Kuliah. Sumber: edunitas
KIP Kuliah. Sumber: edunitas

RIAU24.COM Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terbukti menjadi solusi bagi banyak calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus pusing memikirkan besarnya biaya.

Bantuan ini dibuat pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas dikutip dari berita.satu.com, Kamis, 29 Mei 2025.

Syarat utama yang tak boleh dilewatkan adalah penghasilan orang tua yang yang penetapannya dilakukan setiap tahun.

Pada tahun 2025, batas penghasilan orang tua sebagai syarat utama penerima KIP Kuliah adalah kurang dari Rp4 juta per bulan.

Atau pendapatan per kapita maksimal Rp750.000 per bulan.

Agar pengajuan KIP Kuliah lancar, calon mahasiswa harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK).

Kemudian slip gaji atau surat keterangan penghasilan, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selain itu, kartu program bantuan sosial seperti KIS, PKH, atau BPNT juga dapat mendukung bukti kondisi ekonomi keluarga.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak