Mesum Sesama Jenis Warga Pakning dan Siak Kecil Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

R24/hari
Mesum Sesama Jenis Warga Pakning dan Siak Kecil Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
Mesum Sesama Jenis Warga Pakning dan Siak Kecil Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Pihak kepolisian resort Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis menangkap dua orang pelaku tindak pidana ponografi sesama jenis melalui medsos Tiktok @Wawa12.

Tindak pidana ponografi tersebut berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan,mentransmisikan atau atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”.

Keduanya sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 27 B Ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) undang undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, yang terjadi pada tanggal 23 Mei 2025 disalah satu media sosial Tiktok dengan nama akun @wawa12.

Tiindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf a dan/ atau pasal 32 Jo pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang terjadi pada Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 01:00 Wib di salah satu wisma nomor 229 di Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau.

Atas kejadian itu, ada dua orang yang diamankan diantaranya DHM (22) warga lubuk muda dan MRF alias Wawa (22) warga kelurahan pakning. Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya tiga unit Handpone.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mebel telah mendapat laporan dari HIPEMABUBA terkait Dugaan Tindak Pidana Pornografi yang dilakukan secara Live di akun Tiktok milik @Wawa12, dimana lokasi live tersebut berada di salah satu Wisma Desa Sei Selari Kecamatan Bukit Batu.

"Setelah kita mendapatkan laporan, Satreskrim polres Bengkalis melakukan Penyelidikan lebih lanjut. Diawali dengan pelaku DHM yang didapati di rumahnya yang berada di Siak Kecil oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Batu,"ujar Yohn Mebel, Jumat 30 Mei 2025.

Setelah itu kolaborasi antara Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan pengembangan untuk mendapatkan MRF alias Wawa yang berdasarkan keterangan DHM yang berada di Pekanbaru, tepatnya di Kost kost an yang berada gang Hidayatullah Jalan Soekarno-Hatta.

"Kemudian kami membawanya ke Kantor BKO 125 Polres Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak