RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepolisian resort Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka tindak pidana penistaan agama melalui akun Tiktok@nao050522.
Dugaan tindak pidana dibidang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 undang undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Senin 26 Mei 2025 pukul 22.30 Win.
"Pelaku kita amankan diwilayah kecamatan Bengkalis kota,"ujar Kasatreskrim Iptu Yohn Mebel, Jumat 30 Mei 2025.
Pelaku adalah MF (29) warga Dusun Permai RT001 RW004 Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis. Turut diamankan juga satu unit Handpone dan selembaran kertas.
"Kronologis penangkapan, Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wib, kami mendapatkan informasi dari Media Sosial Instagram warga Bengkalis yang memposting Vidio Tiktok dari akun @nao050522, dimana isi dalam Vidio tersebut tentang dugaan penistaan agama, kemudian dalam Vidio tersebut pelaku melakukan penistaan agama terhadap seorang perempuan yang sedang berada Di Air Mancur Bengkalis kota,"ujar Yohn Mebel.
Diutarakannya, menggunakan kata kata menyinggung Agama islam, kemudian pelaku juga membuat Vidio yang didalamnya tentang dugaan penistaan agama disebuah Kamar Hotel.
"Saat kami bersama tim melakukan penyelidikan terhadap Video penistaan agama yang sudah Viral tersebut, lalu menerima informasi dari piket Reskrim Polres Bengkalis bahwa diduga Pelaku sudah dibawa masyarakat ke polres Bengkalis,"ujarnya.
Kemudian Tim reskrim polres Bengkalis langsung menanyakan terkait video tersebut dan diduga pelaku mengakui perbuatannya. Dan unit reskrim langsung membawa pelaku ke Polres Bengkalis untuk ditindak lanjuti.