RIAU24.COM - Deputy Director of Public Affairs Shopee Radynal Nataprawira angkat bicara soal kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di perusahaannya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan proses kerja yang lebih efisien dikutip dari bisnis.com, Rabu, 28 Mei 2025.
"Saat itu, ada proses relokasi (PHK) tim untuk menciptakan proses kerja yang lebih efisien karena sebagian tim operasional sudah ditempatkan di daerah tersebut sejak tahun lalu," ujarnya.
Shopee sebenarnya menawarkan opsi relokasi dan internal transfer ke departemen lainnya sesuai dengan posisi yang berada di area Jabodetabek.
Anggota tim yang tertarik diberi kesempatan untuk mengikuti proses internal transfer sesuai dengan peraturan berlaku.
Sedangkan bagi mereka yang memilih tidak melanjutkan relokasi maupun internal transfer, pihaknya memberikan asuransi hingga 3 bulan mendatang.
"Proses relokasi ini tidak mengganggu operasional layanan Shopee Indonesia," ujarnya.