RIAU24.COM - Kapolres Bengkalis melalui kasat narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah selesai melakukan proses penyidikan dan melimpahkan pertanggung jawaban tiga orang tersangka dan Barang Bukti pada tahap II, Jumat 23 Mei 2025.
Penyerahan tersebut kekejaksaan negeri Bengkalis, yaitu terhadap perkara tindak pidana narkotika yang menyebabkan satu orang perempuan meninggal dunia yang terjadi di Hotel Pantai Marina beberapa waktu lalu.
"Untuk tersangka menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ujar Kasatnarkoba.
Diutarakannya, ketiga memberikan narkotika yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan tersangka diantaranya SF, PA dan SP merupakan dua orang perempuan.
"Penyerahan dengan surat kapolres Bengkalis, Nomor B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba, Tanggal 22 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. Diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis,"pungkasnya