Biadab! Anak Dipaksa Ikut Threesome oleh Pasangan Suami Istri di Kampar Selama 11 Tahun

R24/zura
P (46) yang memaksa istri dan anaknya melakukan hubungan secara Threesome selaam 11 tahun. (detikCom/Tangkapan Layar)
P (46) yang memaksa istri dan anaknya melakukan hubungan secara Threesome selaam 11 tahun. (detikCom/Tangkapan Layar)

RIAU24.COM - Pasangan suami istri berinisial P (46) dan R di Kampar, Riau, ditangkap polisi atas tuduhan melakukan hubungan badan bertiga (threesome) dengan putri mereka sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian, korban dijadikan pemanasan sebelum P berhubungan intim dengan istrinya, R.

“Jadi anaknya (korban) ini dilakukan untuk pemanasan. Setelah itu baru berpindahlah sama istrinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian, melansir dari akun instagram @kabarpekanbaru (23/5/2025). 

R mengaku terpaksa mengikuti permintaan suaminya karena diancam, seperti akan ditinggalkan, tidak dinafkahi, atau P akan mencari wanita lain.

“Yang kita tangkap dia ini (R) takut sama suaminya karena pernah diancam kabur dari rumah, tidak menafkahi dan ingin mencari wanita lain jika tidak mengindahkan permintaan tersebut,” ungkap Gian. 

Akibatnya, R pasrah dan aksi bejat ini telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih berusia 12 tahun, hingga tahun 2025.

Perbuatan keji ini terungkap setelah korban curhat kepada tantenya (adik R) di Jakarta. 

Setelah diverifikasi, tante korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kini, P dan R telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena bujuk rayu dan ancaman dalam melakukan hubungan badan dengan anak.

Orang Tua Punya Fantasi Menyimpang

Dari hasil pemeriksaan, Gian mengatakan awalnya pasutri itu berhubungan badan di kamar. Kemudian sang suami mengajak pindah ke kamar sang anak.

"Jadi suami istri ini saat melakukan hubungan berpindahlah ke kamar korban, korban saat itu tidur," kata Gian, Kamis (21/5/2025).

Di kamar korban, keduanya kembali berhubungan badan hingga korban terbangun. Lalu mereka mengajak sang anak terlibat dalam hubungan terlarang.

"Berhubungan badan sampai (korban) terbangun melihat bapak dan ibunya berhubungan. Lalu dibukalah busana korban ini," lanjutnya.

Menurut Gian, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku memiliki kecenderungan fantasi seks menyimpang.

"Yang jelas BAP itu diterangkan saat mereka berdua melakukan hubungan, ada 'ayok kita pindah ke kamar anak'. Artinya mereka ini sudah berpikiran atau membayangkan fantasi gila," ungkapnya.

Anak juga Jadi 'Pemanasan'

Di lain waktu, korban juga kerap diajak berhubungan oleh ayah tirinya sebagai pemanasan sebelum ia berhubungan dengan sang istri atau ibu kandung korban.

"Jadi anaknya (korban) ini dilakukan untuk pemanasan. Setelah itu baru berpindahlah sama istrinya," beber Gian.

Ketika korban menceritakan kejadian ini pada tantenya, awalnya si tante tidak percaya. Namun, setelah pulang ke Riau, barulah terungkap perilaku bejat pasutri tersebut.

"Perkara ini dilaporkan oleh adik ibu kandung korban atau tante korban pada Kamis (15/5). Korban sudah tidak tahan, akhirnya melaporlah sama tentenya di Jakarta. Tante tersebut awalnya tidak percaya," paparnya.

P dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sementara ibu kandung korban dijerat Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(hnm/zar)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak