RIAU24.COM - Siak-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pelajar berinisial Ahmad Riski Suheri alias Riski (20), warga Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, ditangkap karena diduga menjadi bandar narkotika jenis shabu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 59,03 gram shabu yang dikemas dalam 13 paket siap edar.
Penangkapan Riski dilakukan pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Sudirman, RT 012 RW 004, Kampung Benteng Hulu. Meskipun tak ditemukan barang bukti saat penangkapan di lokasi, hasil interogasi intensif mengarahkan polisi ke kediaman tersangka, tempat di mana seluruh barang bukti akhirnya ditemukan.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
13 paket narkotika jenis shabu seberat total 59,03 gram
1 plastik klip bening
1 bungkus plastik bertuliskan "warning"
1 unit handphone merek Realme
1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor
Dalam pemeriksaan, Riski mengaku memperoleh shabu dari seseorang bernama DO, warga Pekanbaru, atas arahan dari MA. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Siak.
Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) terhadap tiga zat berbahaya: Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol, menandakan keterlibatannya tidak hanya sebagai pengedar, namun juga sebagai pengguna.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, S.E, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba, apalagi yang melibatkan anak muda. Ini menjadi komitmen serius kami untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegas AKP Tony.
Penangkapan Riski merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, Aldi dan Bayu, yang sebelumnya sudah diamankan. Keterangan keduanya mengarahkan petugas kepada sosok Riski sebagai bagian dari jaringan pengedar di kawasan Mempura.
Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih jauh jaringan ini dan melakukan pengejaran intensif terhadap dua DPO, guna mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.(Lin)