Komdigi Batasai Gratis Ongkir 3 Hari Sebulan, Sebut: Kami Ingin Kurir Bisa Hidup Layak 

R24/zura
Komdigi Batasai Gratis Ongkir 3 Hari Sebulan, Sebut: Kami Ingin Kurir Bisa Hidup Layak 
Komdigi Batasai Gratis Ongkir 3 Hari Sebulan, Sebut: Kami Ingin Kurir Bisa Hidup Layak 

RIAU24.COM -Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, kebijakan gratis ongkir yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial demi kesejahteraan kurir.  

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).  

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tambah Edwin. 

Edwin sekaligus menegaskan aturan ini tidak membatasi promosi gratis ongkir pada e-commerce, melainkan pada perusahaan kurir. 

Kebijakan ini mengatur pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir. Itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir. 

Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. 

Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun. 

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce," kata Edwin. 

"Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” tambah dia.

Edwin menegaskan, konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce. 

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin. 

Menurut Edwin, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.

Edwin menambahkan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak