Skandal Budi Arie yang Diduga Terima 50 persen untuk Amankan Situs Judi Online

R24/zura
Skandal Budi Arie yang Diduga Terima 50 persen untuk Amankan Situs Judi Online.
Skandal Budi Arie yang Diduga Terima 50 persen untuk Amankan Situs Judi Online.

RIAU24.COM -Budi Arie Setiadi disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Saat itu, Budi Arie masih menjabat Menteri Kominfo pada 2023-2024. 

Hal ini terungkap dalam dakwaan kasus melindungi situs judol dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir. 

"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit. 

Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu. Kemudian, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir.

Pembahasan soal penjagaan situs judol itu berlanjut dalam pertemuan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe bilangan Senopati, Jakarta Selatan. 

Di sana, disepakati tarif untuk mengamankan website judol sebesar Rp 8 juta per situs sekaligus membahas porsi pembagian komisi. 

Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen komisi. 

"(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa. 

Awalnya, terdakwa menerima 120 website judol yang telah disetor oleh saksi bernama Ferry alias William alias Acai. 

Kemudian, Adhi menyortir daftar tersebut dan menghapus nama-nama situs yang akan dilindungi agar tidak diblokir. 

Ia pun mengirim daftar website judi yang telah melalui proses pemilahan tersebut kepada Tim TKPPSE untuk dilakukan blokir.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak