Satu Pelaku dan Dua Penadah Sepeda Motor Curian di Bekuk Opsnal Reskrim Polsek Mandau

R24/hari
Satu Pelaku dan Dua Penadah Sepeda Motor Curian di Bekuk Opsnal Reskrim Polsek Mandau
Satu Pelaku dan Dua Penadah Sepeda Motor Curian di Bekuk Opsnal Reskrim Polsek Mandau

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tiga orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sekaligus pertolongan jahat tadah berhasil diringkus tim opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Kamis 15 Mei 2025 sesuai pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana.

Para tersangka diringkus di parkiran Gate 125 PT PHR Jalan Lintas Duri Dumai, Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam kejadian itu, ada satu orang korban sebagai pelapor dengan 2 orang saksi. Sedangkan untuk para tersangka pelaku pencurian berinisial RI (17) warga Jalan Sejahtera RT002 RW 016 Air Jamban, Mandau. Kemudian AP (30) penadah dan AKM penadah.

Untuk TKP penangkapan tepatnya di desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kandis dan di dalam rumah kontrakan Jalan Rokan Kel Air Jamban, Mandau.

"Untuk barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor supra x125 BM 2545 EP nomor rangka MH1JB8112AK578458, nomor mesin JB81E-1573817 atas nama Tohan Parulian. Satu Unit sepeda Motor Merk Honda Beat Street Thn 2018 warna Hitam, No Rangka MH1JFZ213JK342006, No Mesin JFZ2E- 1341959 dan satu unit sepeda motor merk honda supra X 125 warna putih merah tahun 2010, rangka MH1JB9124K271825 No Mesin JB91E-2265420," ungkap Kapolsek Mandau AKP Primadona melalui Iptu Irsanuddin Harahap.
             
Kronologis perkara, Kamis 08 Mei 2025 pukul 19.00 WIB, bertempat  di parkiran Gate 125 PT. PHR Jalan lintas Duri Dumai, Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi yindak Pidana  pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Supra x125 warna hitam BM 2545 EP yang dilakukan orang tak dikenal.

Kejadian sekira pukul 06.15 wib korban berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor tersebut diatas. Sesampainya di TKP korban memarkirkan sepeda motor itu dalam keadaan terkunci stangnya. Setelah itu korban masuk ke dalam lokasi PT PHR untuk bekerja.

"Setelah selesai bekerja sekira pukul 19.00 wib korban tiba di TKP, saat hendak mengambil sepeda motornya, korban terkejut setelah mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Kemudian korban mencoba mencari sepeda motor tersebut diseputaran parkiran akan tetapi tidak berhasil menemukan," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari kronologis penangkapan,
rabu 14 Mei 2025 pukul 12.00 wib tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa akan terjadi jual beli sepeda motor tanpa surat /bodong di Desa beringin Kecamatan Pinggir.

Kemudian, tim Opsnal mendatangi tempat yang di informasikan tersebut. Dan pukul 17.00 Wib, team Opsnal tiba di tempat yang di informasikan dan langsung melakukan pengintaian.

"Pada saat dilakukan pengintaian, team Opsnal Polsek Mandau melihat 2 orang Laki-laki yang di curigai sedang menunggu pembeli dengan membawa 2 unit motor supra X 125. Tanpa menunggu waktu lama, Opsnal Polsek Mandau langsung mendatangi 2 orang laki laki tersebut dan mengintrogasi awal mereka dan mereka mengaku bernama AP dan Parlin,"ujarnya.

Selanjutnya AP alias Dedek mengakui bahwa ia akan menjual 1 unit sepeda Motor Supra X 125 warna Hitam tanpa surat-surat/bodong kepada orang yang tidak ia kenal.vKemudian team Opsnal Polsek Mandau langsung melihat nomor rangka dan nomor mesin motor yang akan di jual itu dan benar bahwa motor itu adalah motor yang hilang pada Kamis 08 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat  di parkiran Gate 125 PT. PHR.

Tak sampai disitu, AP mengakui motor tersebut ia beli dari KR yang beralamatkan di Kandis. Team Opsnal Polsek Mandau langsung membawa pelaku beserta kedua sepeda motor tersebut ke polsek mandau dan langsung melakukan pengembangan kerumah KR.

Pukul 02.00 Wib, opsnal reskrim polsek mandau langsung kerumah KR yang beralamatkan di Jalan Rimba Raya Km. 76 Kel Simpang Blutu, kandis Kabupaten Siak dan berhasil mengamankan KR. Saat dilakukan introgasi awal terkait 1 unit sepeda motor tersebut tersangka KR mengaku mendapatkannya dari RI warga Mandau.

Sesampainya dirumah RI, team berhasil mengamankannya dan langsung dilakukan introgasi terkait 1 unit sepeda Motor Supra X 125 warna Hitam yang ianya jual kepada KR. RI mengakui bahwa motor tersebut adalah motor yang ia curi di parkiran Gate 125 PT. PHR

"Dari hasil introgasi awal bahwa tersangka telah melakukan pencurian di TKP yang sama sebanyak 22 kali. Dan saat ini pelaku dan penadah sudah diamankan di Mapolsek Mandau,"pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak