RIAU24.COM - Politisi PDIP mantan Bupati Kapuas periode 2008–2013, Muhamad Mawardi (MW) harus berhadapan dengan penyidik KPK terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sejak 2010, tapi perusahaan tersebut tetap bisa beroperasi.
Materi serupa juga ditanyakan penyidik KPK kepada Harry Soetrisno (HS), ASN yang menjabat Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tedi Rakhmat Taji (TR), Koordinator Legal PT SMJL dikutip dari inilah.com, Minggu 11 Mei 2025.
"Saksi MW, HS, dan TR didalami terkait IUP PT SMJL yang dicabut sejak 2010 namun tetap bisa beroperasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sementara itu, Djoko Tri Astoto (DT), karyawan swasta dari BJU Group, diperiksa terkait aliran dana dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Para saksi merampungkan pemeriksaan Penyidik KPK, Kamis 8 Mei 2025 silam.
"Saksi DJT didalami terkait aliran dana yang diperoleh dari LPEI," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan pencairan kredit fiktif yang dilakukan LPEI kepada PT SMJL.