Demikian disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat selaku pengacara dari Gregorius Ronald Tannur (31), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Hal tersebut diketahui saat jaksa mencecar penerimaan uang oleh Zarof selain perkara Ronald Tannur.
"Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni," ujar Zarof.
"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar)," kata dia.
Seingat Zarof, perkara itu terjadi pada tahun 2016 atau 2018. Uang diterima dari pihak Sugar Group Company.
"Dari siapa?" tanya jaksa.
"Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar," jawab Zarof.
Jaksa lantas mendalami maksud dari penerimaan uang tersebut. Kata Zarof, uang diberikan agar Sugar Group Company dimenangkan.
"Jadi, pihak dari Sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?" tanya jaksa.
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa. Yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," ucap Zarof.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa lantas mendalami alasan Zarof bisa sampai mendapatkan akses untuk melihat berkas perkara.
"Saudara dapat berkasnya?" cecar jaksa.
"Dapat informasi bahwa di PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang," terang Zarof.
"Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa di lingkungan Mahkamah Agung?" lanjut jaksa.
"Saya sudah jadi kepala badan," imbuhnya.
"Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?" timpal jaksa.
"Tidak," jawab Zarof.
"Sehingga kemudian saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?" tanya jaksa lagi.
"Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya di MA, semua orang saya tanyai," tutur Zarof.
(***)