Kementerian HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Terkait Perkara Sirkus OCI 

R24/zura
Kemen HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Terkait Perkara Sirkus OCI.
Kemen HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Terkait Perkara Sirkus OCI.

RIAU24.COM -Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran hukum dan HAM terkait kasus yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).

Temuan itu diperoleh Kementerian HAM usai melakukan penggalian dan pengumpulan data, fakta, dan informasi dengan cara yang bersifat non-justicia.

Setiap bentuk permintaan keterangan atau dokumen dari pihak luar bersifat sukarela karena Kementerian HAM tidak memiliki instrumen pemaksaan sebagaimana melekat pada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/5).

Dugaan pelanggaran hukum dan HAM ini meliputi dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah kepada penganiayaan; dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang teradu; dan dugaan praktik perbudakan modern.

Berdasarkan hasil penanganan yang dilakukan, Munafrizal menuturkan OCI menerima penyerahan anak-anak dari orang tua untuk dirawat dan dibesarkan oleh keluarga HM, diduga selaku pemilik Sirkus OCI.

Informasi itu, kata dia, perlu dilakukan pencarian fakta lebih lanjut terkait penyerahan atau pengambilan anak-anak tersebut guna memastikan apakah proses tersebut sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, perlu pula ditelisik lebih lanjut apakah penyerahan atau pengambilan anak-anak tersebut merupakan inisiatif dan perbuatan proaktif oleh OCI," imbuhnya.

Sejak tahun 1970 OCI menampung anak-anak yang berusia 2-6 tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM, selanjutnya dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI.

Berkenaan dengan informasi ini, Munafrizal mengatakan diperlukan pendalaman lebih lanjut mengenai dugaan kecenderungan semua anak untuk diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI.

Namun demikian, lanjut dia, masih dibutuhkan pendalaman dan pencarian fakta terkait proses pengambilan atau penyerahan anak-anak tersebut dari orang tua kepada OCI.

"Demikian pula, dibutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait anak-anak yang ditampung oleh OCI tersebut yang cenderung diarahkan untuk menjadi pemain sirkus di OCI," imbuhnya.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak