Dibekuk di Warung, Pengedar Sabu di Perawang Tak Berkutik saat Polsek Tualang Gerebek

R24/lin
Dibekuk di Warung, Pengedar Sabu di Perawang Tak Berkutik saat Polsek Tualang Gerebek
Dibekuk di Warung, Pengedar Sabu di Perawang Tak Berkutik saat Polsek Tualang Gerebek

RIAU24.COM - Siak-Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Siak kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan dua pria muda yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (6/5) sekitar pukul 16.10 WIB.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah warung milik pria berinisial ACAL di Jalan Indah Kasih. Setelah dilakukan pengintaian, dua pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku pertama berinisial S alias S (23), warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura. Pelaku kedua, FF.D alias R (23), merupakan warga asal Sumatra Barat yang berdomisili di Perawang.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka, yakni satu paket kecil sabu seberat 0,33 gram, alat hisap (bong), dua unit handphone, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, SH, MH, yang diwakili oleh Kanit Reskrim IPTU Alan Arief A.R., S.Kom, menyampaikan bahwa keduanya memiliki peran berbeda. “S alias S bertugas melakukan jual beli serta menyerahkan sabu kepada pengguna. Barang tersebut didapat dari seorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO),” ujarnya.

Sementara itu, FF.D alias R diduga kuat berperan sebagai penyimpan dan penguasa barang haram tersebut. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan mereka sebagai pengguna aktif.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk proses lebih lanjut,” tambah IPTU Alan.

Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Polsek Tualang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Tualang dan Kabupaten Siak,” tegas Kompol Hendrix.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak