Melihat Besarnya Peluang Gibran Dimakzulkan

R24/azhar
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sumber: Harian Disway
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sumber: Harian Disway

RIAU24.COM - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan bicara soal besarnya peluang Wakil Presiden Gibran Rakabuming dimakzulkan.

Menurutnya, kecil potensi keberhasilan Gibran dimakzulkan jika tak ada dasar pelanggaran yang fatal dikutip dari inilah.com, Kamis 8 Mei 2025.

"Proses untuk menggantikan Presiden atau wakil presiden, yang sekarang wapres ya, itu sesuatu yang memang bisa dituntut, proses itu bisa, tetapi memang hasilnya itu sangat mungkin kecil sekali lah," ujarnya.

"Tapi sebelum (MK) itu juga harus dilakukan apa namanya, ada anggota Dewan, harus melalui anggota Dewan. Nah dia kemudian mengeluarkan, misalnya wakil presiden melanggar hukum gitu kan. Karena Presiden dan Wapres itu bisa dihentikan di tengah jalan itu karena persoalan hukum," sebutnya.

Penuntutan untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka, dimulai melalui proses di Mahkamah Konstitusi.

"Namun, sebelum itu juga harus adanya pernyataan dari pemerintah atau DPR," sebutnya.

Proses saat ini berbeda dengan dahulu. Di mana, jika presiden dan wakil presiden dinilai secara politik tidak menguntungkan maka bisa langsung diganti.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak