RIAU24.COM - BENGKALIS - Wakapolres Kompol Anton Rama Putra pimpin pemusnahan terhadap ribuan karung bawang dan ratusan ban bekas hasil tindak pidana penyelundupan dengan cara di timbun, Selasa 6 Mei 2025 di TPA jalan Bantan.
Barang barang tersebut masuk secara ilegal dari Malaysia melalui jalur laut bertempat di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Saat pemusnahan wakapolres Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis serta disaksikan sejumlah instansi terkait.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mencurigai adanya kapal motor tanpa nama kandas di Pantai Sepahat. Dari situ kami langsung mengerahkan dua tim, masing masing menyisir jalur laut dan darat,”ujar Kompol Anton saat press rilis.
Diutarakannya, hasil penyisiran, tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan kapal motor yang mengangkut 1.150 karung bawang merah dan ban bekas bersama seoran ABK berinsial S alias Emi bin Izharuddin (28), warga Desa Sepahat.
Tak sampai disitu, hasil dari penelusuran lanjutan mengungkap sebagian barang selundupan telah diangkut menggunakan dua truk coldisel BK 8390 EO, BM 8996 RO. Selanjutnya langsung melakukan pengejaran berhasil menghentikan kedua kendaraan di wilayah Dumai.
“Dua unit coldisel ini membawa barang selundupan berupa bawan dan ban belas. Satu dihentikan di Pelintung saat membawa bawang merah, satu lagi di depan Polsek Bukit Kapur membawa ban bekas,”ujarnya lagi.
Selain Emi, polisi juga menangkap pelaku lainnya HS alias Hendrik bin Suryadi (36), sopir truk bawang merah AS bin Waris (30), kernet truk M alias Pani Gondrong bin Bibit Kuntono (35), sopir truk pembawa ban bekas serta KA bin Karnolis (27), pembeli ban bekas.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu kapal motor, dan dua truk pengangkut,"ungkap Waka lagi.
Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Penyelundupan seperti ini sudah sering terjadi melalui jalur tikus. Kami akan terus bersinergi dengan aparat terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir," ucapnya.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi pemberantasan penyelundupan.
“Kita akan terus berkolaborasi dalam mencegah barang barang ilegal masuk ke Pulau Bengkalis,” singkat Ariyadi.