Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Ambil Vape Obat Keras dari Malaysia

R24/riz
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy
<p>RIAU24.COM Tersangka Jonathan Frizzy alias Ijonk mengatur pengiriman cartridge vape mengandung obat keras berupa zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/5). 

“Kemudian dalam grup (WhatsApp yang dibuat JF) itu, JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur (untuk kurir),” kata Ronald. 

Baca Juga: Ramai-ramai Minta Wapres Gibran Dicopot, Luhut: Ribut-ribut Begitu Kampungan!

“Kemudian dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan,” tambah dia. 

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan, tersangka Jonathan Frizzy ini juga berkomunikasi dengan bandar di Malaysia melalui perantara tersangka EDS.

Komunikasi itu berisi proses membawa cartridge vape mengandung obat keras berupa zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia. 

“Dia juga yang menyediakan kurir untuk menjemput cartridge pod berisi liquid mengandung etomidate. Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjumpatan pod mengandung zat etomidate,” kata dia. 

Dalam kasus ini, Jonathan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Jonathan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus vape berisikan obat keras. 

Kasus ini sedang diselidiki oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat. 

“Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, sekitar bulan Maret," ungkap Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu, Senin (28/4). 

Baca Juga: Himbauan! Jemaah Haji Dilarang Bawa Obat dan Rokok Secara Berlebihan

Awalnya, polisi menangkap tiga orang yang bukan figur publik dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut sudah lebih dulu ditahan. 

"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya, kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya, yaitu inisial JF," tutur Michael. 

Jonathan sendiri telah menghadiri pemeriksaan pada 17 April 2025. Lalu, pada 21 April 2025 polisi kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kedua untuk Jonathan. Namun, pihak manajemen menyatakan Ijonk (panggilan akrabnya) sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak