RIAU24.COM - Drama panjang Pilkada Siak akhirnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01, Sugianto, dan menetapkan Afni-Syamsurizal sebagai pemenang sah dan Bupati-Wakil Bupati Siak terpilih, Senin (05/05/2025).
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Majelis Hakim yang memimpin adalah Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil untuk membatalkan hasil pemilihan.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Sugianto, dan mengukuhkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai pemenang sah Pilkada Siak 2024.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo dilansir dari akun Tiktok @riautelevisi.com, Selasa (06/05/2025).
MK menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang valid mengenai adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana yang dituduhkan.
Pasangan Afni-Syamsurizal, yang mendapat dukungan dari koalisi sejumlah partai besar di Siak, berhasil unggul dalam Pilkada dengan perolehan suara yang terpaut jauh dari pesaing utamanya.
Meski sempat diwarnai berbagai polemik dan aksi protes dari kubu lawan, jalannya Pilkada dinilai cukup kondusif oleh pengamat dan penyelenggara.
Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Siak dinyatakan selesai, KPU Siak dijadwalkan akan segera menetapkan dan melantik pasangan Afni-Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030 dalam waktu dekat.
(alin)