RIAU24.COM - Polda Riau kembali memeriksa Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Pemeriksaan dilakukan pada 23-24 April dan 2 Mei 2025 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan pemeriksaan ini untuk memperdalam penyidikan. Hasil pemeriksaan belum dapat diungkap karena masih menunggu gelar perkara di Mabes Polri.
Penyidik juga menunggu audit resmi dari BPKP Riau untuk menghitung kerugian negara, yang akan menjadi dasar penetapan tersangka. Sebelumnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp162 miliar, namun angka final menunggu hasil audit.
Hingga kini, lebih dari 100 saksi telah diperiksa. Penyidik juga menyita sejumlah aset, termasuk rumah, apartemen, tanah, homestay, dan barang mewah seperti tas branded serta sepeda motor Harley Davidson. Artis Hana Hanifa turut diperiksa karena diduga menerima aliran dana korupsi.
"Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan melacak aset yang diduga hasil korupsi," tegas Kombes Ade.