DPR Pertanyakan Sanksi Jual Beli Kuota Haji

R24/azhar
Ilustrasi ibadah Haji. Sumber: Kemenag RI
Ilustrasi ibadah Haji. Sumber: Kemenag RI

RIAU24.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Gantina mempertanyakan sanksi bagi pelaku jual beli kuota haji Kementerian Agama (Kemenag).

"Yang paling mengerikan itu jual beli kuota (haji), atau percepatan kuota. Yang harusnya dia belum berangkat tapi dia sudah bisa berangkat. Apa nih reward and punishment kepada oknum-oknum Kemenag yang melakukannya," ujarnya dikutip dari rmol.id, Senin 5 Mei 2025.

Artinya, rekomendasi Pansus Haji tersebut harus menjadi catatan di Kemenag.

"Serta akan menjadi tanda tanya besar di Komisi VIII," ujarnya.

"Komisi VIII akan meminta pertangungjawaban itu," tambahnya.

Pelanggaran ketentuan pembagian kuota jemaah haji baru tercium tahun 2024.

Semuanya terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.

Dari jumlah kuota tambahan itu, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus.

Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak