RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 2024 dalam sidang putusan pagi ini. Hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, mengakhiri sengketa yang berlarut.
KPU Riau menyambut putusan ini dengan syukur. "Ini bukti kerja KPU Siak sesuai aturan," ujar Supriyanto, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Senin 5 Mei 2025.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menegaskan, KPU Siak akan segera menetapkan pasangan calon terpilih setelah menerima surat resmi dari KPU RI.
Proses selanjutnya meliputi pengajuan pengambilan sumpah/janji ke Kementerian Dalam Negeri. Rusidi juga mengapresiasi kesabaran masyarakat Siak dan seluruh pihak yang mendukung tahapan Pilkada.
Sebagai bentuk syukur, KPU Riau menggelar doa bersama usai rapat rutin pagi ini. "Kami bersyukur atas takdir baik ini," pungkas Rusidi.