RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi diminta melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol).
Hal ini disampaikan empat mahasiswa Universitas Indonesia, yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Keempat mahasiswa tersebut, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI.
Lalu Keanu Leandro Pandya Rasyah mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI, disampaikan kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, dikutip dari tirto.id, Rabu 30 April 2025.
"Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ujar kuasa hukum.
Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dilanggar karena kehadiran menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
Mereka yakin rangkap jabatan membuat kinerja menteri menjadi tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima.
Praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya fungsi check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif.
"Tetapi juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol," ujarnya.