Gibran di Desak Mundur Wapres oleh Jendral TNI Try Sutrisno dan Ratusan Purnawirawan TNI

R24/zura
Gibran di Desak Mundur Wapres oleh Jendral TNI Try Sutrisno dan Ratusan Purnawirawan TNI.
Gibran di Desak Mundur Wapres oleh Jendral TNI Try Sutrisno dan Ratusan Purnawirawan TNI.

RIAU24.COM -Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menggelinding kencang. Namun kali ini, yang membuat heboh adalah munculnya dukungan dari tokoh besar TNI, Try Sutrisno, serta ratusan sesepuh militer.

Mereka dinilai kompak dan tegas mendesak agar Gibran dilengserkan dari jabatan Wakil Presiden (Wapres). Isu terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan publik.

Melansir Fajar, Rabu (23/4/2025), kali ini, sorotan mengarah pada mantan Wakil Presiden dan Panglima TNI, Try Sutrisno, yang dikabarkan telah memberikan restu atas rencana pemakzulan tersebut.

Try Sutrisno, menurut informasi yang beredar luas di media sosial, bahkan disebut telah menyiapkan catatan dan surat wasiat khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. Isi dokumen itu mempertegas sikap dan pandangannya mengenai keberadaan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Sikap tegas Try Sutrisno ini ternyata senada dengan suara dari Forum Purnawirawan TNI yang sebelumnya juga menuntut agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya. Forum tersebut menyampaikan desakan pemakzulan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap posisi politik Gibran di pemerintahan.

Dalam dokumen yang tersebar di platform X (sebelumnya Twitter), nama Try Sutrisno tercantum sebagai salah satu dari banyak purnawirawan TNI yang ikut menandatangani tuntutan pemakzulan tersebut.

Beberapa tokoh besar lainnya juga disebut dalam daftar itu. Antara lain adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Menurut informasi dalam surat yang beredar, jumlah total purnawirawan militer yang menyatakan dukungan terhadap pemakzulan ini mencapai ratusan orang.

Di antaranya, sebanyak 103 berpangkat jenderal, 73 berpangkat laksamana, 65 berpangkat marsekal, dan 91 berpangkat kolonel.

Seluruhnya menyatakan sepakat dengan isi surat tuntutan yang meminta agar posisi Wakil Presiden yang saat ini diemban oleh Gibran segera dicopot secara konstitusional.

Dukungan terhadap langkah hukum tersebut juga datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Ia secara terbuka menyampaikan sikapnya melalui akun X miliknya.

“Dukung pemakzulan Gibran,” tulis Said Didu di @msaid_didu pada Senin (21/4/2025).

Pernyataan Said Didu itu menjadi bagian dari gelombang respons publik terhadap kabar yang menyebut keterlibatan tokoh senior TNI dalam isu pemakzulan Gibran.

Analis politik dan militer, Selamat Ginting, juga ikut mengonfirmasi arah pandangan Try Sutrisno dalam pertemuan yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan bahwa Try memang mengindikasikan ketidaksetujuan atas keberadaan Gibran di jabatan tinggi negara.

“Saya sempat silaturahmi ke rumah beliau tanggal 9 April 2025 saat Lebaran. Beliau menyampaikan bahwa banyak pihak yang berpandangan sama dengannya terkait posisi Gibran,” ujar Selamat Ginting.

Ginting menegaskan bahwa dalam suasana penuh kekeluargaan itu, Try secara terbuka menyinggung bahwa para purnawirawan merasa terpanggil untuk menyuarakan sikap terhadap kondisi pemerintahan.

“Beliau menyatakan keprihatinannya dan menyebut ada keresahan dari kalangan purnawirawan yang merasa harus ikut bersikap,” jelas Ginting.

Forum Purnawirawan TNI sendiri sebelumnya telah menyampaikan pernyataan sikap terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut menyerukan perlunya pemulihan etika dan konstitusionalitas dalam jabatan negara.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Wakil Presiden maupun dari kubu Gibran Rakabuming Raka terkait gelombang tuntutan pemakzulan tersebut. 

(zar)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak