RIAU24.COM -Belum selesai kasus kekerasan seks di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), publik kini gaduh menyoroti pelecehan yang diduga dilakukan dokter obgyn di Garut, Jawa Barat.
Rekaman CCTV menunjukkan aksi pelecehan dilakukan saat praktik USG ibu hamil.
Dokter obgyn tersebut viral dinarasikan sengaja kerap menawarkan USG gratis dan dilakukan saat tidak ada pendampingan tenaga kesehatan lain, seperti misalnya bidan.
Aksinya terungkap pasca beberapa pasien yang mengaku menjadi korban, melapor ke klinik.
Hal yang juga menjadi sorotan adalah dugaan lulusan Universitas Padjajaran. Kasusnya tidak lama muncul, pasca residen anestesi FK Unpad Priguna ditahan dan dikenai hukuman penjara 17 tahun, serta sanksi tidak bisa praktik seumur hidup dengan dicabutnya surat tanda registrasi (STR).
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi buka suara. Selain menyesalkan laporan tersebut, ia menyampaikan keprihatinan sedalam-dalamnya kepada pihak korban.
Mewakili pimpinan kampus, Dandi menegaskan Unpad tidak mentolerir semua tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkup manapun. Kejadian tersebut jelas mencoreng kode etik dan sumpah jabatan profesi kedokteran.
Bila pelaku terbukti bersalah, Unpad dalam hal ini tidak memiliki kewenangan lebih lanjut lantaran terjadi di luar ranah institusi pendidikan.
Karenanya, penegasan sanksi lebih tepat dilakukan oleh kepolisian, institusi rumah sakit, maupun pembinaan lebih lanjut dari organisasi profesi.
Berkaca pada beberapa kasus yang terjadi belakangan, Unpad memastikan tengah melakukan evaluasi kurikulum serta regulasi etik di lingkup kampus. Dandi juga menyebut Unpad memiliki media pengaduan bila terjadi kekerasan seksual di lingkup kampus.
(***)