RIAU24.COM - Siak-Kepolisian Resor Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 13,20 gram dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (09/04/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km.83, RT.001 RW.007, Desa Kandis Gondang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Tersangka yang diamankan berinisial MR (35), warga Dusun Kulim Jaya, Desa Sungai Meranti, Kabupaten Bengkalis. MR diduga kuat merupakan bandar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket shabu, satu plastik klip bening kosong, dua lembar tisu putih, satu unit handphone Oppo A15, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BM 2024 DQ yang digunakan pelaku dalam operasionalnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar SPBU Jalan Lintas Kandis. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil membekuk MR di pintu masuk SPBU.
“Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket shabu yang disembunyikan di saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari WI (DPO), melalui perantara IR (juga DPO),” ungkap AKP Tony.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas. Polres Siak pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Siak. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKP Tony Armando.(Lin)