Kasus IPAL, General Manager PT SIPP Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkalis

R24/hari
Kasus IPAL, General Manager PT SIPP Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkalis
Kasus IPAL, General Manager PT SIPP Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan eksekusi terhadap 1 orang terpidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilaksanakan Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Kota Medan, Sumatera Utara.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Jaksa P 16 bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan penangkapan terhadap terpidana tindak pidana lingkungan hidup bernama Erick Kurniawan.

Selanjutnya, Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis membawa terpidana Erick Kurniawan ke Kota Pekanbaru provinsi Riau hingga akhirnya Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB tim kejaksaan tiba di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Erick Kurniawan tersebut.

Terpidana Erick Kurniawan telah dijatuhkan hukuman penjara 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan berdasarkan putusan mahkamah agung republik indonesia Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024.

Kronologis singkat perkara tersebut adalah sebagai berikut: pada tanggal 3 Oktober 2020, 4 kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP mengalami kejebolan.

Kolam IPAL yang mengalami kejebolan adalah kolam 3, kolam 4, kolam 10, dan kolam 11. Hal tersebut menyebabkan air limbah dari kolam itu mengalir ke lahan masyarakat yang berada di sekitar pabrik dan juga mengalir ke aliran anak sungai.

Namun, terpidana Erick Kurniawan selaku Direktur PT SIPP maupun terpidana Agus Nugroho selaku General Manager PT SIPP yang memiliki tugas untuk menangani limbah, tidak mengganti kolam penampungan IPAL hingga pada tanggal 2 Februari 2021 kolam penampungan IPAL milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa kembali jebol.

Kepala kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Resky Pradhana Romli, S.H., M.H., Jaksa Muda, mengatakan bahwa eksekusi ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan upaya keras dari tim Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup,"kata Resky Pradana Romli.

Menurut Resky PR Kejaksaan Negeri Bengkalis berharap agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Bengkalis.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak