Puan Ingin Pelaku Kekerasan Seks Kampus mendapatkan Hukuman Berat

R24/azhar
Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Sumber: tvone
Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Sumber: tvone

RIAU24.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap pelaku kekerasan seksual di kampus harus dihukum berat tanpa adanya toleransi.

Puan berkaca dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dikutip dari detik.com, Rabu 9 April 2025.

"Sekali lagi, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap kekerasan seksual. Terlebih jika itu terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita," ujarnya.

"Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini," tambahnya.

Tambahnya, tidak boleh ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus.

Ia pun mendorong agar pelaku pelecehan seksual mendapat hukuman setimpal.

"Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Puan menyoroti kasus kekerasan seksual di ranah kampus yang masih menjadi momok di publik.

Terbaru, seorang Guru Besar di Universitas Gajah Mada (UGM) dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi di kediaman pribadinya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak