RIAU24.COM -Mantan Sekertaris BUMN, Said Didu memberi beberapa pertanyaan terkait perkembangan terbaru kasus Pagar Laut.
Dalam perkembangan terbaru kasus Pagar Laut ini, Kepala Desa (Kades) Kohod ditetapkan menjadi tersangka.
Lalu, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan siap membayar denda 48 miliar rupiah.
Karena adanya pembayaran denda sebesar 48 miliar rupiah inilah Said Didu memberikan reaksi keras.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, Said Didu melemparkan beberapa pertanyaan keras.
Ia menyebut ada keganjilan yang terjadi di beberapa putusan yang dibuat. Yang pertama menurutnya terkait dendan Kadea Kohod dan kepemilikannya.
Lalu ada terkait kepemilikan pagar laut tersebut yang diduga milik Kades Kohod dan membuatnya menjadi tersangka utama.
Dan yang paling utama, Said Didu memberi pertanyaan menohok terkait harusnya ada upaya permintaan keterangan ke Perusahaan Agung Sedayu.
“Denda pagar laut.
JANGAN ANGGAP KAMI SEMUA BODOH.
Keganjilan putusan denda pagar laut :
1) kenapa yg didenda Kades Kohod ? Pdhl pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa
2) tdk masuk akal bbw yg punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod krn wil laut Desa yg dipagar tsb masuk wil PIK-2
3) biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar - tdk mungkin dibiayai dari uang oleh Kades
4) dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tsb sebesar Rp 48 milyar.
5) kenapa perusahaan (anak perusahaan Agng Sedayu) pemilik sertifikat laut tdk diminta ketetangan ?,” ujar Said Didu dikutip Jumat (28/2/2025).
(***)