RIAU24.COM - Siak-Seorang karyawan PT. SIR berinisial SM (43) diamankan polisi setelah kedapatan menjual tandan buah kelapa sawit milik perusahaan secara ilegal. Aksi penggelapan ini terbongkar saat pelaku menjual buah sawit di sebuah peron di Jl. Hang Lekir, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH, MH membenarkan penangkapan SM setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tualang dalam kasus tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan.
Aksi Terungkap Berkat Laporan Security
Menurut laporan yang diterima polisi, kasus ini bermula pada Jumat (21/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelapor yang merupakan petugas keamanan PT. SIR mendapat informasi bahwa sebuah truk pengangkut sawit perusahaan yang seharusnya menuju PT. SIR Kebun Sei Lukut justru berhenti di peron dan menurunkan buah sawit.
Saat mendatangi lokasi, pelapor dan rekannya melihat sebuah dump truck yang dikendarai oleh SM. Namun, saat didekati, pelaku justru melarikan diri dengan truknya. Upaya pengejaran oleh petugas keamanan gagal. Namun, beberapa jam kemudian, truk tersebut kembali ke peron bersama pelaku.
Ketika diinterogasi, SM mengakui telah menjual lima tandan buah sawit yang diambil dari PT. SIR Kebun Sei Mandau. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000.
Sudah Dua Kali Beraksi
Saat diperiksa oleh penyidik, SM mengaku telah dua kali menjual tandan buah sawit perusahaan secara ilegal. Ia mengklaim hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan keluarganya. Namun, ia tidak mengetahui siapa pembeli yang menerima buah sawit di peron tersebut.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang. SM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Tualang menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan dan masyarakat.(Lin)