RIAU24.COM - Proses perceraian aktor Baim Wong dan model Paula Verhoeven kini merembet isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam sidang perceraian mereka yang digelar Rabu (26/2), Paula menghadirkan seorang ahli forensik digital bernama Abimanyu yang memberikan kesaksian cukup mengejutkan.
Menurut Abimanyu, rekaman CCTV yang dianalisisnya menunjukkan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara Baim dan Paula.
"Ada bukti CCTV di dalam suatu ruangan, di mana terjadi semacam pertikaian antara kedua belah pihak," ujarnya.
Baca Juga: Diperingati Setiap 20 Mei, Ini Sejarah Hari Kebangkitan Nasional
Abimanyu menjelaskan rekaman CCTV itu memperlihatkan adanya kontak fisik yang cukup intens. Ia menyebut terjadi benturan keras yang menyebabkan salah satu pihak sampai terpental.
“Di CCTV bukti keras benturan dan terkena sampai yang satu dihajar terpental," ungkapnya.
Menurutnya, pertikaian itu bermula dari adu argumen yang semakin memanas. Pihak pria, yang diduga adalah Baim, terlihat bicara dengan nada tinggi, sementara pihak perempuan, Paula, lebih memilih diam.
"Yang pria bicara keras, sementara yang perempuan diam saja. Mungkin itu yang bikin si pria semakin intens ingin mendapatkan respons," jelasnya.
Situasi kemudian semakin tidak kondusif, hingga akhirnya terjadi kontak fisik.
"Di situ ada kontak, ya pihak pria (yang melakukan). Kemudian pihak perempuannya sampai terpental karena hal tersebut," lanjut Abimanyu.
Ia bahkan menyebut dalam rekaman terlihat gerakan tangan yang membuat kepala perempuan terdorong ke depan.
Baca Juga: Jokowi Ngaku Kuliah di Jurusan Teknologi Kayu UGM, Pria Ini Blak-blakan Ungkap Alasannya
Kesaksian Abimanyu ini menjadi salah satu dari sekian bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Paula Verhoeven dalam persidangan.
Ainul Yaqin, kuasa hukum Paula, menyebut pihaknya telah menyerahkan 42 bukti, yang terdiri dari surat-surat dan bukti elektronik.
Namun, ia menolak membeberkan detail lebih lanjut terkait isi bukti tersebut, karena merupakan bagian dari pokok perkara yang hanya dapat diungkap di hadapan majelis hakim.