Pengadilan Iran Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Penyanyi Pop Tataloo Karena Menghina Nabi

R24/tya
Musisi bawah tanah berusia 37 tahun itu telah tinggal di Istanbul sejak 2018 sebelum polisi Turki menyerahkannya ke Iran pada Desember 2023 /Instagram-@amotataloo_org)
Musisi bawah tanah berusia 37 tahun itu telah tinggal di Istanbul sejak 2018 sebelum polisi Turki menyerahkannya ke Iran pada Desember 2023 /Instagram-@amotataloo_org)

RIAU24.COM - Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi populer Amir Hossein Maghsoudloo, yang dikenal sebagai Tataloo, setelah dia dihukum karena penistaan agama, media lokal melaporkan pada hari Minggu.

Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa atas hukuman penjara lima tahun sebelumnya atas pelanggaran termasuk penistaan agama, surat kabar reformis Etemad melaporkan secara online.

Dikatakan kasus ini dibuka kembali, dan kali ini terdakwa dijatuhi hukuman mati karena menghina nabi, mengacu pada Nabi Muhammad.

Laporan itu menambahkan bahwa putusan itu belum final dan masih dapat diajukan banding.

Musisi bawah tanah berusia 37 tahun itu telah tinggal di Istanbul sejak 2018 sebelum polisi Turki menyerahkannya ke Iran pada Desember 2023.

Dia telah ditahan di Iran sejak saat itu.

Tataloo juga telah dijatuhi hukuman 10 tahun karena mempromosikan prostitusi dan dalam kasus lain didakwa menyebarkan propaganda terhadap republik Islam dan menerbitkan konten cabul.

Penyanyi bertato berat, yang dikenal karena menggabungkan rap, pop dan R & B, sebelumnya dirayu oleh politisi konservatif sebagai cara untuk menjangkau orang muda Iran yang berpikiran liberal.

Tataloo bahkan mengadakan pertemuan televisi yang canggung pada tahun 2017 dengan presiden Iran ultra-konservatif Ebrahim Raisi, yang kemudian meninggal dalam kecelakaan helikopter.

Pada 2015, Tataloo menerbitkan sebuah lagu untuk mendukung program nuklir Iran yang kemudian terurai pada 2018 selama kepresidenan AS pertama Donald Trump.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak