RIAU24.COM -Sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian sudah mendapatkan putusan. Sidang tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengatakan ada rekomendasi pernikahan ulang bagi keduanya.
"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," ungkap Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Suryana menjelaskan mengenai pernikahan ulang terhadap Mahalini dan Rizky Febian itu bisa dilakukan terganti kedua belah pihak.
"Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri. Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi," terangnya lagi.
Alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan ini dikarenakan wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.
"Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," terang Suryana.
"Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," jelasnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hal ini dari pihak kedua penyanyi tersebut.
Sebelumnya Rizky Febian sempat menghadiri sidang ini karena memang diwajibkan. Ia mengatakan ingin pernikahannya tercatat secara negara oleh karena itu mengajukan pengesahan pernikahan.
"Harus atuh, saya juga nggak mau kalau nggak kayak gitu, semoga terbaik dan prosesnya segera beres dan lancar," kata Rizky Febian saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11).
(***)