RIAU24.COM -Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut merespon soal vonis ringan yang dijatuhkan majelis kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang disebut telah merugikan negara hingga nyaris Rp300 triliun.
Lewat cuitan di akun X pribadinya pada Kamis (26/12/2024), Mahfud MD mengaku tidak habis pikir dengan alasan majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Harvey Moeis.
Menurutnya, vonis ringan tersebut juga dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M," ujar Mahfud.
Saking menganggap tidak logis dan menyentak rasa keadilan, Mahfud pun sampai menyebut-nyebut nama 'Gusti' atas vonis ringan Harvey Moeis tersebut.
(***)