Pengadilan Malaysia Perintahkan Untuk Mengembalikan Jam Tangan Swatch Bertema LGBTQ Yang Disita

R24/tya
Gambar representatif /net
Gambar representatif /net

RIAU24.COM Pengadilan Malaysia memutuskan pada hari Senin bahwa pemerintah harus mengembalikan lusinan jam tangan yang disita dalam tindakan keras terhadap jam tangan Swatch bertema LGBTQ tahun lalu, pernyataan seorang penasihat federal kepada AFP.

172 jam tangan, yang secara kolektif bernilai sekitar $14.000, disita dalam penggerebekan toko-toko Swatch di seluruh Malaysia pada Mei 2023.

Pada saat itu, seorang pejabat mengatakan jam tangan itu diambil karena memiliki akronim ‘LGBTQ’ dan menggambarkan enam warna yang identik secara global dengan bendera pelangi Pride.

Pemerintah di Malaysia di mana homoseksualitas dilarang dan orang-orang LGBTQ menghadapi diskriminasi yang meluas kemudian melarang jam tangan Swatch bertema pelangi, memperingatkan bahwa pemilik atau penjual dapat menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara.

Pihak berwenang mengklaim jam tangan itu dapat membahayakan kepentingan bangsa dengan mempromosikan, mendukung dan menormalkan gerakan LGBTQ+ yang tidak diterima oleh masyarakat umum.

Dalam gugatannya yang menantang penyitaan itu, Swatch mengatakan produknya tidak mempromosikan aktivitas seksual apa pun, tetapi hanya ekspresi kedamaian dan cinta yang menyenangkan.

“Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari Senin memutuskan kementerian dalam negeri harus mengembalikan jam tangan itu ke Swatch dalam waktu 14 hari,” kata pengacara pemerintah Sallehuddin Ali kepada AFP.

"Hakim juga mengatakan perintah larangan jam tangan hanya dikeluarkan dan diwartakan pada Agustus 2023, setelah penyitaan (jam tangan) pada bulan Mei, jadi pada saat penyitaan, pemohon (Swatch) tidak melakukan pelanggaran apa pun," tambahnya.

Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan kementeriannya akan menghormati perintah mahkamah.

"Kementerian Dalam Negeri harus menghormati keputusan itu, atau itu akan dipandang sebagai penghinaan terhadap pengadilan," katanya pada konferensi pers.

Ditanya apakah kementerian akan mengajukan banding, Saifuddin mengatakan tim hukum pemerintah akan perlu memeriksa dasar penilaian secara menyeluruh sebelum memutuskan.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak