Novel Baswedan Sebut Nama Hasto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Soroti Sikap Ketua KPK

R24/zura
Novel Baswedan Sebut Nama Hasto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Soroti Sikap Ketua KPK
Novel Baswedan Sebut Nama Hasto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Soroti Sikap Ketua KPK

RIAU24.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut oleh Novel Baswedan sudah diusulkan jadi tersangka sejak 2020.

namun, pimpinan KPK saat itu belum mau mentersangkakan Hasto dalam kasus suap Kominiopner KPU Wahyu Setiawan gegara beberapa alasan. 

"Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," kata Novel kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

"Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," sambungnya.

Novel mengatakan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku ini sudah masuk radar KPK cukup lama. 

Akan tetapi, kata Novel, pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban yang semestinya dilakukan.

"Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap," ujarnya.

Novel menilai semua kasus seharusnya diproses apa adanya. Sebab, katanya, jika tidak hal itu tidak dilakukan, maka yang terjadi seperti sekarang adanya persepsi seolah kepentingan politik.

"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," kata Novel.

Hasto sendiri ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

KPK juga telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

(***)
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak