Pengadilan Internasional Menolak Permohonan Nikaragua Agar Jerman Berhenti Mengirim Senjata Ke Israel

R24/tya
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel pada 26 Januari 2024 /Reuters
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel pada 26 Januari 2024 /Reuters

RIAU24.COM Mahkamah Internasional (ICJ) Selasa (30 April) menolak permintaan Nikaragua untuk memaksa Jerman berhenti mengirim bantuan militer ke Israel, yang telah berperang mematikan di Gaza melawan organisasi militan Palestina Hamas sejak 7 Oktober.

Permintaan Nikaragua untuk membuat Jerman memperbarui pendanaannya kepada badan bantuan PBB di Gaza juga ditolak oleh pengadilan dalam pemungutan suara 15-1.

"Berdasarkan informasi faktual dan argumen hukum yang diajukan oleh para pihak, pengadilan menyimpulkan bahwa, seperti saat ini, keadaannya tidak memerlukan pelaksanaan kekuasaannya untuk menunjukkan langkah-langkah sementara," kata Nawaf Salam, presiden pengadilan.

Khususnya, kasus terhadap Jerman belum sepenuhnya diberhentikan dan akan terus disidangkan di pengadilan sampai diselesaikan.

Pengadilan juga menyuarakan keprihatinan mengenai kekerasan yang sedang berlangsung di Gaza.

“Pengadilan tetap sangat prihatin dengan kondisi kehidupan bencana Palestina di Jalur Gaza, khususnya mengingat perampasan makanan dan kebutuhan dasar lainnya yang berkepanjangan dan meluas yang menjadi sasaran mereka," tambah Salam dalam pernyataannya.

Jerman vs Nikaragua

Nikaragua dalam kasusnya melawan Jerman berpendapat bahwa mereka membantu 'genosida' Israel di Gaza dengan menjual senjata dan memberikan dukungan lainnya.

Jerman di sisi lain mengatakan hampir tidak mengekspor senjata ke negara Yahudi itu sejak perang dimulai pada 7 Oktober setelah serangan Hamas.

Kasus Nikaragua muncul setelah Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel tahun lalu di pengadilan internasional.

Awal bulan ini, duta besar Nikaragua untuk Belanda, Carlos José Argüello Gómez, mengatakan kepada panel 16-hakim bahwa, "Jerman gagal menghormati kewajibannya sendiri untuk mencegah genosida atau untuk memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional."

Menanggapi hal itu, kepala tim hukum Jerman, Tania von Uslar-Gleichen, mengatakan bahwa klaim Nikaragua tidak memiliki dasar fakta atau hukum.

Sikap Israel

Israel, yang bukan pihak dalam kasus ICJ, membantah keras melakukan genosida di Gaza dan mengatakan pihaknya bertindak untuk membela diri.

Penasihat hukum Israel Tal Becker mengatakan kepada hakim di pengadilan awal tahun ini dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan bahwa Israel sedang berperang perang yang tidak dimulai dan tidak diinginkan.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak