Bandar Shabu Diringkus di Tualang, Polisi Temukan 6 Paket Siap Edar dan Ungkap Jaringan

R24/lin
Bandar Shabu Diringkus di Tualang, Polisi Temukan 6 Paket Siap Edar dan Ungkap Jaringan
Bandar Shabu Diringkus di Tualang, Polisi Temukan 6 Paket Siap Edar dan Ungkap Jaringan

RIAU24.COM - Siak-Sat Resnarkoba Polres Siak kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial Edy Cahyono alias Edi Sakau (43), yang diduga sebagai bandar narkoba, berhasil diringkus saat membawa enam paket shabu siap edar di Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Selasa (10/6) pukul 15.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan AMD RT.003 RW.006. Bergerak cepat, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Edy di lokasi. Dari tangan tersangka, polisi awalnya menemukan empat paket shabu. Saat diinterogasi, Edy mengaku masih menyimpan dua paket lainnya di rumahnya.

Polisi pun melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Raya Km 4 Gg. Pelita, Kelurahan Perawang, dan menemukan dua paket tambahan yang disembunyikan dalam kotak rokok merek On-Bold.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi ini meliputi:

6 paket narkotika jenis shabu seberat total 1,37 gram (bruto)

2 buah plastik klip bening

1 pack plastik klip bening

1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BA 5489 ZC

1 unit handphone Oppo

1 kotak rokok merek On-Bold sebagai tempat penyimpanan

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Edy positif mengonsumsi Methamphetamine dan Amphetamine. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial To, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus memburu pelaku yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar yang lebih luas.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E. menyatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi keberanian warga yang melapor. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami akan terus memburu jaringan pelaku lainnya, termasuk DPO atas nama To,” tegas AKP Tony.

Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Siak dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Siak tak memberi ruang bagi bandar narkoba untuk merusak generasi dan ketenteraman masyarakat.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak