FIFA Tekankan ke Harry Kane Larangan Kenakan Ban Kapten 'One Love' di Piala Dunia Qatar 2022 

R24/zura
Potret Harry Kane dengan Ban 'One Love' di Lengan Kirinya. (The Mirror/Foto)
Potret Harry Kane dengan Ban 'One Love' di Lengan Kirinya. (The Mirror/Foto)

RIAU24.COM -Kapten Inggris Harry Kane tak diizinkan memakai ban kapten ‘One Love’ yang menunjukkan sebuah dukungannya terhadap kelompok LGBTQ+ di Piala Dunia Qatar 2022. 

Kane salah satu dari 10 kapten yang mengindikasikan akan mengenakan ban kapten ‘One Love’ atau ban kapten pelangi.

Baca Juga: Gagal Juara Piala AFF U-23 2025, Berikut Rangkuman Catatan Buruk Indonesia  

Menurut Telegraph, dilansir dari Vanguardngr, Senin (21/11/2022), FA telah diberitahu bahwa pemain tak diizinkan mengenakan ban kapten tersebut, yang dirancang untuk menunjukkan solidaritas kepada kelompok LGBTQ+ yang dianggap melanggar hukum di Qatar. 

Laporan tersebut menyatakan bahwa FIFA telah mengadakan pertemuan dengan ofisial tim pada Ahad (20/11/2022).

“Ada kekhawatiran di antara beberapa negara Eropa yang telah berjanji untuk mengenakan ban kapten di Qatar bahwa kapten tim dapat dikenakan kartu kuning segera setelah pertandingan dimulai, meskipun hal itu belum disampaikan kepada para pemain,” demikian laporan Telegraph mengutip Republika. 

FIFA menganjurkan para pemain menggunakan ban kapten dengan kampanye persatuan. Ban kapten tersebut bertema FootballUnitesTheWorld (Sepak Bola Menyatukan Dunia).

Inggris akan memulai pertandingan Grup B Piala Dunia Qatar 2022 melawan Iran, di Stadion Internasional Khalifa, Doha, Senin (21/11/2022) malam WIB. Di Grup ini juga bergabung Amerika Serikat dan Wales.

Baca Juga: Daftar Pembalap Paling Sering Kecelakaan hingga Paruh MotoGP 2025, Teratas dari Honda  

FA sebelumnya mengonfirmasi bahwa para pemain akan berlutut serta Kane akan mengenakan ban kapten One Love sebagai bentuk sikap mendukung kesetaraan kepada semua golongan. 

Sebelumnya seperti diketahui Qatar adalah Negara Islam, dimana Homoseksual dilarang di negara Teluk ini dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(***)
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak