Ketika FIFA Nyatakan Haram Penggunaan Gas Air Mata Untuk Kendalikan Massa

R24/azhar
Polisi tembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Sumber: Suara.com
Polisi tembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Sumber: Suara.com

RIAU24.COM - Secara jelas dan gamblang, dalam Regulasi FIFA soal Keselamatan dan Keamanan Stadion, federasi sepak bola tertinggi di dunia itu menyebutkan penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa tak diperbolehkan alias dilarang.

Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata itu tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.

"Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," tulis regulasi FIFA.

Baca Juga: Gagal Juara Piala AFF U-23 2025, Berikut Rangkuman Catatan Buruk Indonesia

Namun, kenyataan di lapangan berbeda dengan regulasi FIFA yang semestinya dipegang penuh PSSI, penyelenggara kompetisi, klub, hingga panitia penyelenggara dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu, 2 Oktober 2022.

Polisi menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton di Stadion Kanjuruhan yang menggelar duel Arema FC vs Persebaya Surabaya jadi sorotan, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Daftar Pembalap Paling Sering Kecelakaan hingga Paruh MotoGP 2025, Teratas dari Honda

Polisi mengklaim, menembakkan gas air mata ke tribune penonton guna menenangkan suporter yang marah setelah Singo Edan dibekuk Bajul Ijo, 2-3.

Alhasil, penggunaan gas air mata oleh polisi yang ditembakkan ke tribune penonton menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak