Ferdy Sambo Belum Muncul Sejak Jadi Tersangka, Kapolri: Bagian Strategi Penyidikan

R24/tya
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa belum munculnya Ferdy Sambo ke hadapan publik merupakan bagian dari strategi penyidikan /pontas.id
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa belum munculnya Ferdy Sambo ke hadapan publik merupakan bagian dari strategi penyidikan /pontas.id
<p>RIAU24.COM - Menanggapi pernyataan terkait belum munculnya Ferdy Sambo sejak ditetapkan sebagai tersangka dihadapan publik, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri mengatakan itu semua bagian dari strategi penyidikan.

Baca Juga: Dapat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Bui ke MA

Sigit menyebutkan bahwa itu semua strategi Tim Khusus (Timsus) Polri dalam menangani perkara Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J beberapa waktu lalu.

Kemudian, Sigit mengatakan Ferdy Sambo tak lama lagi akan ditampilkan kehadapan publik pada saat penyerahan berkas.

"Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh Timsus tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas," ujar Sigit di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) dikutip sindonews.com.

Selanjutnya, Sigit mengatakan ketidakhadiran Sambo ke publik sejak jadi tersangka juga merupakan sebagai proses penyidikan yang sedang berlangsung dan sepenuhnya bagian dari startegi penyidikan.

"Karena memang proses sedang berlangsung saat ini sehingga semuanya kami serahkan pada Timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan," terangnya.

Sekedar informasi, Polri akan menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo pada hari ini Kamis 25 Agustus 2022.

Diketahui, sidang kode etik dilakukan untuk menentukan status anggota kepolisian dari Ferdy Sambo setelah menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengungkapkan sidang tersebut akan dilakukan secara tertutup.

"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," kata Dedi kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp100,7 M dari Siman Bahar dalam Korupsi Pengelolaan Anoda Logam PT Loco Montrado

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak