RIAU24.COM - PELALAWAN - Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA), sudah dua tahun diberlakukan di Kabupaten Pelalawan. Sayangnya hingga kini, masih nihil untuk retribusinya.
"Masih nihil sejak kita berlakukan mulai Januari 2017 silam," jelas Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Atmonadi, kemarin.
Penyebabnya kata Atmonadi, para pekerja asing ini adalah pekerja lintas wilayah dalam provinsi. Sehingga retribusi pajaknya berada di provinsi.
Baca Juga: KPU Pelalawan Libatkan PPK untuk Cek Ulang Surat Suara Pilkada 2024
Pemkab Pelalawan katanya sudah berkoordinasi dengan Pemprov dan Pusat untuk masalah ini. Namun karena aturannya.
"TKA yang lintas wilayah ini menjadi wewenang Pemprov. Jadi aturan ini yang membuat kita belum bisa menjadikan sektor ini mendapat PAD,"kata Atmonadi.
Padahal, tak sedikit tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Mestinya sektor ini bisa dinikmati Pelalawan dengan pemasukan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).(***)
R24/phi